Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap, Hakim Asmadinata Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/04/2014, 15:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata divonis lima tahun penjara terkait kasus suap putusan perkara. Dia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Asmadinata juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan. Vonis ini sama persis dengan putusan terhadap rekannya, Pragsono yang sudah divonis sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto Selasa (22/4/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Asmadinata telah melanggar seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 12 huruf C tersebut. Unsur itu antara lain, hakim, menerima hadiah atau janji dan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Unsur hakim, lanjut Dwiarso, terpenuhi lantaran Asmadinata berstatus hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.

Sementara Unsur menerima hadiah atau janji terbukti lantaran Asmadinata telah melakukan pertemuan dengan Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung dua kali sebelum berangkat ke Malaysia. Pertemuan dilangsungkan di Gama Candi pada 8 Mei 2012 dan Hotel Agas Solo.

"Di Hotel Agas, Asma bilang akan memutus bebas, kalau ketua majelis tidak berani akan diputus 1 tahun atau tergantung para pihak mau ngasih berapa kepada kita," sambung Dwiarso menguraikan pertimbangan.

Dengan ketentuan itulah, hakim yakin dan menyimpulkan Asmadinata telah bertindak salah. Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menghindari adanya tindakan yang mengarah pada korupsi serta merusak citra pengadilan.

Adapun unsur yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, sudah dipecat keanggotaannya sebagai hakim ad hoc, dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga sudah meminta maaf secara terbuka di depan persidangan," tambah hakim Dwiarso didampingi hakim Erintuah Damanik dan Agoes Prijadi tersebut.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa pada KPK enggan menentukan sikap. Keduanya memilih waktu 7 hari yang disediakan sebagai bahan pertimbangan menentukan putusan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Asmadinata yang juga mantan Dekan FH Universitas Darmawangsa Medan ini lirih.

Sebelumnya dalam berkas terpisah, rekannya, Hakim Pragsono selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara suap mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni divonis lima tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com