Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Sindikat, Suami Istri Tukar Motor Pakai Uang Palsu Rp 48 Juta

Kompas.com - 22/04/2014, 14:17 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widyayoko mengatakan, polisi meringkus enam orang tersangka sindikat peredaran uang palsu di wilayahnya.

Dua orang diantaranya adalah suami istri sekaligus penyedia uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Si suami istri ini sebagai penyedia uang palsu yang berasal dari Jakarta. Mereka untuk jadi sindikat rela menjual Jupiter MX miliknya dengan uang palsu seharga Rp 48 juta. Upal itu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," jelas Noffan saat konfrensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (22/4/2014).

Menurut Noffan, keenam tersangka ini merupakan warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berinisial M, R, E, Y, N dan I.

Pelaku inisial I merupakan seorang perempuan sebagai penyedia uang palsu bersama suaminya. Suaminya berinisial D sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.

"Suami I ini yang sampai sekarang masih dalam pengejaran. Uang palsu ini berasal dari suami istri ini," kata Noffan.

Pengungkapan sindikat upal di wilayahnya ini, kata Noffan, berawal saat salah seorang pelaku membeli rokok di sebuah warung kawasan Manonjaya. Pemilik warung curiga dan hendak mempertanyakan keaslian uang dari pelaku. Namun, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa rokok yang hendak dibelinya.

"Pemilik warung yang curiga itu langsung lapor polisi. Identitas diketahui dan ditangkap bersama keempat rekannya. Hasil pengembangan selanjutnya, diketahui penyedia uang palsu sindikat ini berasal dari si suami istri tersebut," ungkap Noffan.

Kini para pelaku mendekam di sel Polres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com