Mundjirin juga membantah melakukan ajakan untuk mencoblos caleg tertentu pada saat membagikan beras kepada pengunjung pasar.
"Saat di toko Bu Senah (pedagang beras), tangan kanan saya pegang uang, tangan kiri bawa dompet. Jadi sangat mustahil saya membawa megaphone," katanya.
Dia juga membantah mempromosikan seorang caleg saat membagikan beras di toko tersebut. Menurutnya, dia hanya berkampanye secara umum untuk PDI-P.
"Saya tidak pernah mengajak mencoblos caleg, tapi secara umum untuk kampanye PDI-P," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai dugaan bagi-bagi beras kepada pengunjung, Mundijirin menyatakan hal itu semata-mata karena dirinya iba kepada pedagang dan pengunjung pasar.
"Saya kasihan saat saksi minta dagangannya dibeli. Begitu juga saat pengunjung minta barang belanjaan ya saya berikan, bagaimanapun juga mereka adalah warga saya," ungkap Mundjirin.
Sidang diskors selama 3 jam oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryani. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 Wib dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.