Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Bagi-bagi Beras Bupati Semarang Terekam Kamera

Kompas.com - 22/04/2014, 10:33 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang perdana terdakwa Mundjirin yang tak lain adalah Bupati Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Senin (21/4/2014).

Para saksi, di antaranya Senah, pedagang beras Pasar Bandarjo, tetap pada BAP yang menyatakan bahwa terdakwa membeli beras 50 kilogram yang kemudian ia kemas dalam kantong plastik warna merah ukuran sekilogram. Sementara itu, Mundjirin membantah meminta dan membeli beras 50 kilogram sekaligus.

"Saya tidak bilang beli beras 50 kilogram, tetapi beli dua bungkus, dua kiloan. Plastik pertama robek karena direbut (warga), yang kedua juga. Selanjutnya beras dibungkus tanpa ditimbang, langsung 'diciduki' pakai gayung. Pada akhirnya saksi bilang seluruhnya 50 kilogram. Lho kok banyak. Saya langsung bayar,” kata Mundjirin.

Saksi lain, petugas pengawas lapangan (PPL) Panwascam Ungaran Barat, Rini Kadarwati, menyatakan sempat merekam aksi pembagian beras menggunakan handphone. Dalam rekaman tersebut, ada permintaan dari Mundjirin kepada warga untuk mencoblos PDI-P dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

“Yang saya dengar hanya kalimat, 'ampun lali (jangan lupa) tanggal 9 April moncong putih' karena saat itu kondisinya banyak orang, dan saya tengah konsentrasi merekam. Tapi lengkapnya ada di rekaman,” kata Rini.

Keterangan dari sejumlah saksi ini selaras dengan catatan penuntut umum yang menyatakan terdakwa Mundjirin selaku juru kampanye PDI-P melanggar Pasal 301 ayat 1 jo Pasal 89 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Dalam kesempatan tersebut (pembagian beras), terdakwa mengajak warga untuk memilih PDI-P. Ampun lali, 9 April pilih nomor 4, moncong putih, presidennya Jokowi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heriyono.

Menurut perwakilan Humas PN Kabupaten Semarang, Budi Prayitno, sidang kasus dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Bupati Semarang Mundjirin dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye PDI-P, pada Selasa (22/4/2014), mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

"Pemeriksaan terdakwa, Mas. Kalau JPU siap, dilanjutkan tuntutan," kata Budi, dihubungi via telepon, pagi tadi.

Sidang perdana Mundjirin sebagai pesakitan kasus politik uang, kemarin, dipimpin Hakim Dedeh Suryanto, dengan hakim anggota Koni Hartanto dan Budi Prayitno. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum oleh Jaksa Penuntut Hari Murti, Sri Heriyono, dan Dwi Endah.

Menyusul tidak adanya tanggapan atas dakwaan JPU dari terdakwa ataupun tim penasihat hukum, maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan 14 saksi.

Para saksi, selain berasal dari kalangan warga, adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto dan perangkat Panwascam Ungaran Barat. Sementara itu, dari pihak penyelenggara kampanye, hadir pengurus PDI-P, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto dan Heri Beno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com