Korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu didampingi keluarganya. Dia mengaku terpaksa melaporkan karena Hadriadi menolak bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.
Awalnya, kata dia saat melaporkan kepada polisi, dia berusaha menutup aib pribadinya. Dia juga menutupi kehamilannya kepada keluarganya. Namun, perutnya terus membuncit. Akhirnya, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, korban sempat memeriksakan kandungannya ke RSUD Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. "Laporan korban sudah kami terima secara resmi, polis kini sedang menyidik kasus ini untuk membuktikan pengaduan korban,” ujar AKP Jubaidi.
Jubaidi mengatakan, polisi belum menerima hasil tes kehamilan dari rumah sakit. Namun, tanpa keterangan dari rumah sakit, dapat terlihat korban memang sedang hamil.
Jubaidi berjanji, jika bukti-bukti sudah cukup, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua DPD PAN Majene, Darmansah, yang dihubungi via hanphonenya mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan pengaduan korban ke polisi. Di tengah tahun politik yan panas seperti saat ini, dirinya tak ingin berspekulasi terlalu jauh menanggapi laporan korban ke polisi sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu anggotanya.
“Hari ini saya akan menemui terlapor untuk meminta klarifikasi langsung sebelum partainya mengambil tindakan sanksi sesuai AD/RT partai,” ujar Darmansah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.