Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Batununggal Tukang Parkir Monas yang Dapat Iming-iming Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/04/2014, 05:01 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dua pelaku pembunuhan pasangan suami istri Didi Harsoadi dan Anita Anggraini, yakni Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28), sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di Monumen Nasional di Jakarta. Mereka mendapat iming-iming uang Rp 50 juta per orang.

"Saya tukang parkir di Monas di Jakarta baru juga dua tahun," kata Udin kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/4/2014). Begitu juga diakui Epong.

Epong mengatakan, dia dan Udin disuruh melakukan pembunuhan ini oleh Raga (25). Iming-imingnya, sebut dia, uang Rp 50 juta per orang.

Dua orang ini dikenalkan kepada Raga oleh Tengku yang berperan sebagai pengatur strategi.  "Kami ini disuruh oleh Raga. Yang menghubungi saya adalah Pak Tengku. Kami dikenalkan oleh Pak Tengku kepada Raga," kata Epong.

"Saya butuh uang. Kami ini diiming-imingi imbalan Rp 50 juta setelah pekerjaan selesai, tapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan hasil jerih payah yang kami lakukan," lanjut Epong di depan wartawan.

Epong pun mengaku mendapatkan alat-alat yang dipakai untuk membunuh Didi dan Anita dari Tengku. "Saya dikasih alat kejut listrik sama pisau belati sama Pak Tengku," kata Udin menambahkan. 

Dalam pengakuannya, Epong mengatakan, Didi dan Anita dibunuh satu per satu dengan cara dipukul. Saat jatuh, kedua orang itu disetrum menggunakan alat kejut di bagian leher kemudian ditusuk belati di dada.

Menurut Epong, pembunuhan mereka lakukan pada Kamis (10/4/2014) siang menjelang sore. Sesudah itu, jasad Didi dan Anita dibuang di semak-semak di Pandeglang, Banten.

Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari sebelum pelaksanaan. Ancaman untuk hukuman ini bisa berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP. Polisi telah menangkap lima orang dalam perkara ini dan satu orang lain dinyatakan masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com