Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ini Dilepas karena Dianggap Tak Terlibat Narkoba

Kompas.com - 17/04/2014, 22:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Imran Misbach (38), jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar karena diduga terlibat narkoba, akhirnya dilepas, Kamis (17/4/2014).

Warga Jalan Sukaria 12 No 8 A ini dilepas karena tidak cukup bukti mengonsumsi narkoba dan hasil tes urinenya pun negatif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014) mengatakan, Imran telah dibebaskan sore tadi sekitar pukul 15.00 Wita.

"Hasil pemeriksaan tidak cukup bukti melakukan tindak pindana narkoba. Karena saat rumah digrebek, Imran berada di dalam kamar tanpa ada barang bukti narkoba di sekitarnya. Hasil pemeriksaan urine, Imran pun negatif dan tidak ada saksi melihat ia melakukan perbuatan pidana. Jadi Jaksa Kejari Bone itu dilepas," jelas Endi.

Sementara dua rekan Imran, yakni Andi Tri Amalia alias Tri (30), ibu pemilik rumah yang digrebek dan Yuliamsyah Yusuf Husuna alias Ipul (24), tetap ditahan karena diduga terlibat narkoba.

"Meski urinenya negatif, teman wanita Imran, Tri dan rekannya Yusuf tetap ditetapkan tersangka," katanya.

Endi melanjutkan, setelah penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga terlibat narkoba itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga Selasa (15/4/2014).

Dari pengembangan itu, polisi menangkap seorang pria bernama Yusran Daeng Paware alias Yos (40), warga Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

"Kalau hasil tes urine Yusran, positif mengandung narkoba. Jadi dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkoba," jelas Endi.

Direktorat Narkoba Polda Sulselbar menangkap Imran, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Senin (14/4/2014) malam. Imran ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Veteran Regency, Jalan Inspeksi Kanal, Makassar.

Imran ditangkap saat polisi menyelidiki salah satu target operasi (TO) di Perumahan Veteran Regency. Saat penggeledahan, polisi menemukan Imran bersama seorang perempuan berinisial AT di sebuah kamar rumah tersebut. Sedangkan seorang pria berinisial S ditemukan di kamar berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com