Habel dianiaya oleh YFS setelah dia melarang puluhan massa pendukung dan tim sukses caleg JS dari PDI-P saat berkonvoi pada malam hari di Desa Suli, 14 April lalu. Tak terima perlakuan yang menimpanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
”Pelaku baru saja ditangkap tadi dan saat ini sedang dimintai keterangannya di Polsek Salahutu,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto, Kamis (17/4/2014).
Menurut Agung, saat berkonvoi, puluhan pendukung caleg JS ini membawa serta bendera PDI-P sambil meneriakkan yel-yel kemenangan kandidatnya.
”Jadi saat itu korban menegur para pendukung caleg ini saat mereka masuk sebuah lorong tak jauh dari rumah korban, saat itulah korban lalu dianiaya,” ujarnya.
Agung mengaku, setelah menganiaya korban, pelaku bersama rekan-rekannya itu langsung meninggalkan korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
”Pelaku YFS saat ini sudah ditahan dan sedang dimintai keterangannya oleh polisi di Polsek Salahutu dia dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.