Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11,3 Juta Batang Rokok Bercukai Bekas Disita

Kompas.com - 17/04/2014, 13:07 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Bandarlampung menyita 11,3 juta batang rokok bercukai bekas. Kepala Kantor KPPBC Pabean Bandarlampung Muhamad Lukman menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada 30 Maret 2014.

Petugas menangkap dua unit truk yang membawa rokok berasal dari pergudangan di Lingkar Timur Sidoarho, Jawa Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata rokok bermerk Gess Mild, Coffee Mild dan Gess Executive diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai atau pita cukai bekas," kata Muhamad Lukman dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2014).

Berdasarkan hasil penyidikan, produk ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Jambi dan Medan. Provinsi Lampung merupakan daerah transit pendistribusian rokok tersebut. Nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,6 miliar.

"Petugas sudah menangkap tersangka bernama Keling (34) dan kini tersangka menitipkan tersangka di rumah tahanan Wayhui, Bandarlampung," tambahnya.

Sementara itu, barang bukti disimpan dan diamankan di KKPPBC Bandarlampung dan lebih lanjut melakukan pengembangan penyelidikan bersama Beacukai Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com