Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Cuma Naik Sedikit, Panitera Mogok Kerja

Kompas.com - 17/04/2014, 11:21 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU, KOMPAS.com
- Aksi mogok kerja dilakukan panitera dan staf Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (16/4/2014). Mereka memprotes kesenjangan tunjangan antara hakim dan panitera yang dinilai berbeda jauh.

Kekecewaan sejumlah panitera dan staf PN Mamuju tersebut menyusul kebijakan Mahkamah Agung menaikkan tunjangan hakim sebesar Rp 15 juta per bulan, sementara panitera dengan beban kerja yang tidak jauh berbeda hanya memperoleh tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Kantor PN Mamuju tampak sepi dari biasanya. Memang ada sejumlah hakim dan pegawai yang berkantor namun tidak melakukan aktivitas apa pun. Pelayanan publik di kantor tersebut macet. Sejumlah agenda sidang yang rencananya digelar batal dilakukan lantaran para panitera dan staf PN Mamuju memilih mogok kerja.

Sejumlah warga yang akan mengikuti sidang untuk keluarga mereka kecewa karena agenda sidang dibatalkan sepihak.

Burhanuddin, panitera PN Mamuju, menyebutkan aksi mogok panitera dan staf pengadilan merupakan bentuk protes atas kebijakan MA yang dinilai menimbulkan kesenjangan antara hakim dengan panitera dan staf pengadilan. Alasannya, tugas dan beban kerja tidak jauh berbeda namun tingkat kesejahteraan mereka berbeda jauh.

Para panitera dan staf kantor PN Mamuju mendesak agar MA dapat mengakomodir tuntutan kenaikan tunjangan mereka yang wajar karena saat ini dinilai kondisinya sudah tak layak. Mereka menyatakan akan terus menggelar aksi mogok kerja sampai MA merespon tuntutan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com