Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes Ini Manipulasi Perolehan Suara demi Cucunya yang Caleg

Kompas.com - 16/04/2014, 22:45 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis


PINRANG, KOMPAS.com
-- Abdul Rahman, Sekretaris Desa Sibolong Polong, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan panwas akibat ulahnya menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif kabupaten. Pelaku memalsukan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk caleg tertentu.

Abdul Rahman diperiksa Divisi Hukum Panwaslu Pinrang pada Rabu (16/4/2014). Kepada Kompas.com, Ripah Wardhana, salah satu anggota Panwaslu Pinrang mengatakan, oknum sekdes tersebut kuat diduga telah membantu menambah suara untuk salah satu caleg nomor urut 5 daerah pemilihan II dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Azwan Ashar.

"Modus yang digunakan, oknum sengaja menambahkan angka pada perolehan suara caleg PPP tersebut. Pasalnya, caleg itu hanya memperoleh satu suara, tapi diubah menjadi 13 suara," ungkapnya.

Penggelembungan suara tersebut, kata Ripah, masing-masing di TPS 1 dari 1 suara menjadi 13 suara dan TPS 4 dari 9 suara menjadi 39 suara.

"Sementara ini kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oknum sekdes tersebut. Termasuk akan memanggil sejumlah saksi. Kita proses secara hukum jika terbukti," terangnya.

Sementara itu, di depan tim Divisi Hukum Panwaslu Pinrang, Abdul Rahman mengaku khilaf. Dia beralasan, terpaksa menambah angka pada dua hasil rekapitulasi suara karena ingin membantu cucunya, yang tak lain caleg dari PPP.

"Saya khilaf. Niat saya hanya ingin membantu cucu supaya bisa masuk jadi anggota DPRD," katanya.

Untuk sementara, sekdes yang terancam dipecat dari jabatannya tersebut diamankan di Mapolsek Mattirosompe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com