"Kami ajukan pernyataan sikap kemarin. Kami keberatan karena Pak Pragsono tidak benar menerima suap, dia sudah menghindar dan berusaha menghentikan praktik suap oleh Heru Kisbandono," kata Pragsono melalui penasihat hukumnya, Susilowati, saat dihubungi, Rabu (16/4/2014).
Menurut Susi, kliennya Pragsono sudah berupaya menolak upaya suap dengan cara mengirim pesan singkat elektronik (SMS) pada Heru agar uang dibawa pulang. Cara penolakan yang tidak tegas itulah yang kemudian dianggap sebagai petunjuk Pragsono bersekongkol dengan Kartini Juliana Mandalena Marpaung untuk menerima suap.
"Dia kan orang Jawa. Jadi, penolakannya dilakukan secara halus, tidak langsung ditolak," tambahnya.
Susi juga masih berketetapan bahwa Pragsono tidak punya niat menerima uang suap dan justru berupaya menyelesaikan perkara tersebut secara langsung.
Selain dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga mengajukan banding. Pernyataan banding disampaikan pada Jumat lalu (10/4/2014) di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam perkara ini, hakim Pragsono terbukti secara sah karena bersama-sama menerima suap pengurusan perkara korupsi untuk terpidana mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Dia dihukum pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.