Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja Milik Mahasiswa

Kompas.com - 16/04/2014, 16:33 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari dua tersangka yang di antaranya adalah mahasiswa, Rabu (16/4/2014). Barang bukti yang dimusnahkan ialah 21 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta ganja kering seberat 424.000 gram.

Pemusnahan dilakukan Kepala Polrestabes Makassar yang baru menjabat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fery Abraham, dan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Turut hadir dalam pemusnahan itu Komandan Daerah Militer 1408/BS Makassar, Letnan Kolonel Budi Kurniawan, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Makassar M Zulkarnaen A Lopa.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka dalam kasus berbeda. Sabu dan ekstasi adalah milik Edy Abd Hamid yang berprofesi sebagai wiraswasta yang ditangkap di Jalan Babusalam, 10 Maret 2014 lalu. Sementara pemilik ganja kering, Rezky Fauzi, adalah oknum mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar yang diringkus di Perumahan BTN Minasa Upa, 16 Maret 2014 lalu.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotik dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan. Berdasarkan hasil pengusutan yang dilakukan penyidik, pemasok barang haram itu teridentifikasi berada di Jakarta. Penyidik masih melacak keberadaan dua orang yang bernama Udin Black dan Nono," kata Syamsu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Fery Abraham yang memimpin pemusnahan barang bukti berjanji akan membuat Makassar bebas dari peredaran narkotika. Agar impian ini tercapai, dia meminta dukungan dari seluruh pihak.

"Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan dari semua elemen," singkatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com