Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Bekas Ajudan Rusli Zainal Segera Disidang

Kompas.com - 16/04/2014, 13:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke penuntut umum. Said adalah ajudan mantan Gubernur Riau yang juga terdakwa kasus dugaan suap PON Riau, Rusli Zainal.

"Iya, (pelimpahan) tahap dua," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).

Said hari ini datang ke KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya. Namun, seusai diperiksa, Said enggan berkomentar seputar kasus yang menjeratnya.

Priharsa menambahkan, penahanan Said akan dipindah ke Riau. Persidangan kasus ini juga akan digelar di Riau.

Said ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PON Riau. KPK mengumumkan penetapan Said sebagai tersangka pada 17 Februari lalu.

Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huurf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penetapan Said sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap PON Riau. Ini pertama kali KPK di bawah pimpinan Jilid III menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com