Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Anjing Ras Disuntik Mati di Bali

Kompas.com - 16/04/2014, 09:25 WIB
NEGARA, KOMPAS.com -- Sebanyak 31 anjing ras dengan harganya dipastikan mencapai jutaan rupiah disuntik mati oleh petugas dari Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (15/4/2014).

Puluhan anjing ras jenis pomerian, siberian husky, mini pom, dan lecy diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali dengan menggunakan bus umum, Jumat (11/4/2014) dini hari.

"Sementara untuk dua ekor kucing persia dan puluhan burung, kami kembalikan ke daerah asalnya karena penanggungjawabnya jelas. Puluhan anjing tersebut kami musnahkan karena tidak ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Bali, Ida Bagus Eka Ludra.

Eka mengatakan, untuk setiap hewan yang tertangkap, pihaknya tidak langsung melakukan pemusnahan, tetapi berusaha mencari penanggungjawabnya.

"Jika penanggung jawab hewan tersebut bisa melengkapi dokumen dalam waktu satu kali 24 jam, biasanya untuk jenis hewan yang dilarang masuk ke Bali kami kembalikan ke daerah asal," ujar Eka.

Khusus untuk 31 anjing ras tersebut, ia mengaku sudah berusaha menghubungi nama-nama orang yang tertera dalam kotak wadah anjing tersebut, tetapi tidak ada yang mau bertanggung jawab.

"Kami tidak mau ambil risiko, apalagi Bali sempat terkena wabah rabies. Jadi pemusnahan anjing-anjing ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut Eka, sejak wabah rabies muncul, Bali ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila, yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1696 Tahun 2008.

"Dalam peraturan tersebut, hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sejenisnya, dilarang masuk ke Bali untuk sementara waktu. Sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku karena belum dicabut," kata dia.

Selain Peraturan Menteri Pertanian, menurut dia, penyelundupan hewan juga melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com