Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depo Air di Bawah "Tower" SUTET Genuk Bisa Kena Pasal Subversi

Kompas.com - 16/04/2014, 01:49 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Selama delapan bulan beroperasi, depo air di tapak tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) interkoneksi jaringan listrik Jawa-Bali tak hanya mengundang keluhan warga. Keberadaan depo itu juga mengancam tower SUTET yang masuk kategori obyek vital negara.

Depo tersebut berlokasi di Kelurahan Genuk, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Lokasinya berada pada tapak tower bernomor d447 yang merupakan salah satu menara dari jaringan listrik tegangan 500 KV yang memasok listrik untuk Jawa dan Bali. Pada Selasa (15/4/2014), depo tersebut disegel.

Selama depo beroperasi, warga di RW III Kelurahan Genuk pun merasa terganggu. Aktivitas hilir-mudik truk tangki air yang mengisi air di depo tersebut berlangsung 24 jam.

"Ada keluhan dari warga bahwa kegiatan ini menggangu karena (aktivitasnya) 24 jam, sering tongkrong-tongkrong, nyetel tape, dan bikin gaduh," kata Kasatpol PP Kabupaten Semarang, Muh Risun, Selasa pagi. "Jalan juga rusak, karena bukan peruntukannya bagi angkutan truk."

Risun mengatakan, dasar penyegelan depo itu antara lain Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan (HO), Perda Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Izin Bangunan, dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Di samping itu, lanjut Risun, ada pula surat dari Manajer Area Pelaksana Pemeliharaan Semarang PT PLN tertanggal 13 Maret 2014 perihal kerawanan menara. "Kami sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak dua kali, yakni tertanggal 4 dan 10 April 2014. Hanya saja, pemilik tidak bisa menunjukkkan berkas perizinan," kata dia.

Karenanya, ujar Risun, penyegelan dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait. Depo air tersebut adalah milik Slamet Susiono alias Antok. Aktivitas penyedotan air di depo yang berada di tapak tower SUTET 500 KV dapat dikategorikan pula sebagai tindakan subversi karena mengancam obyek vital nasional.

"Jika dibiarkan ada aktivitas di bawahnya, akan mengakibatkan getaran serta pergeseran kaki tower dan berimbas pada gangguan sistem penyaluran," papar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Semarang Aris Muji Widodo. "Dalam hal ini pelaku bisa dijerat dengan undang-undang subversi bukan undang-undang pidana biasa."

Sementara itu, Manajer PT PLN Area Pelaksana Pemeliharaan Semarang Cahyono Widiadi mengatakan bahwa instansinya akan memasang patok untuk mengamankan tower itu. "Pemasangan patok ini agar sistem penyaluran tenaga listrik Jawa-Bali tetap andal serta kontinuitas pelayananan ketenagalistrikan kepada masyarakat dapat terpenuhi," kata Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com