Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PPP Balikpapan Diciduk Kejari saat Pleno Penghitungan Suara

Kompas.com - 15/04/2014, 21:18 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Balikpapan menciduk Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Balikpapan, Jumiati Rahman, saat sedang mengikuti sidang pleno penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 di lantai dua aula kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/04/2014).

Jumiati, kader PPP yang juga anggota DPRD dua periode, dinyatakan bersalah atas penggunaan ijazah SMA palsu. Eksekutor Kejari beranggotakan 9 orang langsung menggelandang Jumiati kemudian menjebloskannya ke rumah tahanan pukul 14.15.

“Kasus Jumiati ini telah berkekuatan hukum tetap. Setelah lama kita cari akhirnya ketemu sekarang,” kata Kasi Intel Sigit Prabawa SH saat mendampingi Kepala Kejari Yohanes Gerson Laburlawan seusai eksekusi.

Sigit yang juga anggota tim eksekutor mengatakan, seharusnya Jumiati diciduk pasca-penolakan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Sejak itu, Jumiati menghilang. Dalam upaya pencarian oleh kejaksaan, kemunculan Jumiati terpantau semasa kampanye berlangsung.

Jumiati pun akhirnya dieksekusi saat mengikuti sidang pleno penghitungan suara di kantor Kecamatan Balikpapan Selatan. "Mendapat informasi keberadaan dia, kami ke sana," katanya.

Tim eksekutor beranggotakan 9 orang dari kejaksaan dan polisi menjemput Jumiati di Kecamatan Balikpapan Selatan. Negosiasi berlangsung sedikit alot, meski akhirnya bersedia menyerahkan diri.

Jumiati sendiri merupakan anggota DPRD Balikpapan dua periode, 2004-2009 dan 2009–2014. Ia terjerat dugaan ijazah palsu di periode pertama jabatannya saat itu.

Polda Kaltim terjun untuk menyidik kasus ini. Polisi bahkan sempat menahan dirinya sesaat sebelum pelantikan untuk periode 2009–2014. Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan dan berakhir dengan vonis penjara 10 bulan karena terbukti menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan menjadi anggota legislatif.

Ia dijerat Undang-undang Pidana pasal 263 ayat 2 dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu. Proses pembelaan Jumiati pun kemudian bergulir panjang.

Tak puas dengan putusan di PN, ia banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, hingga kasasi di Mahkaman Agung, dan Peninjauan Kembali (PK). Namun kasasi dan PK Jumiati pun ditolak.

Jumiati pun terpaksa harus kembali meringkuk di balik jeruji untuk menyelesaikan sisa hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com