Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBJ Ditahan

Kompas.com - 15/04/2014, 18:33 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Dua dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012, GT dan SH, dimasukkan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, Jawa Timur, Selasa (15/4/2014). Sebelumnya, GT dan SH menjalani pemeriksaan sebagai terasngka di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Tersangka lainnya, SD, juga dijadwalkan diperiksa di kantor Kejari. Namun karena alasan sakit, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

“Kami juga tidak paham apa alasan jaksa menahan klien kami. Alasan jaksa sangat subjektif, alasannya takut melarikan diri, mau melarikan diri kemana, la wong selama ini klien kami sangat kooperatif, dan alamat rumah serta pekerjaannya jelas. Kemudian berasalan takut menghilangkan barang bukti, mau menghilangkan barang bukti gimana, semua barang bukti sudah disita,” ungkap penasehat hukum GT dan SH, Muhammad Nuril.

Nuril juga mempertanyakan sikap jaksa yang sangat berbeda terhadap penanganan kasus- kasus korupsi lainnya. Padahal kasus- kasus korupsi yang lain telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di Jember yang tidak ditahan, di antaranya kasus dugaan korupsi sewa pesawat. Tiga tersangkanya adalah SN, RM, dan SJ. Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tersangka dua orang yakni DV dan EG. Kasus dugaan korupsi penyewaan aset Unej kepada pihak ketiga, yakni BK dan HAG.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan alat peraga yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Dinas Pendidikan Jember tahun 2010, yang terdakwanya AS sudah divonis satu tahun penjara belum ditahan karena alasan masih proses kasasi, dan terakhir kasus dugaan korupsi tukar guling tanah eks marks Brigif IX Jember, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, DJ, yang sudah divonis 6 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, sampai hari ini belum ditahan.

“Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan terhadap klien kami, karena alasan jaksa sama sekali tidak masuk akal,” pungkas Nuril.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana BBJ tahun anggaran 2012. Mereka adalah GT, SH, dan SD, yang merupakan panitia inti dari kegiatan BBJ itu. Hasil penyidikan tim jaksa, ada temuan awal yakni dana sebesar Rp 715 juta yang digunakan sebagai biaya operasional kegiatan BBJ, tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh panitia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com