Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kaya Mendadak, Pria Ini Malah Tertipu Rp 25 Juta

Kompas.com - 15/04/2014, 17:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi tipu-tipu dukun pengganda uang kembali terjadi di Semarang. Gara-gara dirayu bisa membuat kaya secara mendadak, Bambang Indriyanto (40), warga Dusun Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang tertipu Rp 25 juta oleh dukun pengganda uang.

Pelaku adalah Susanto alias Sumali (58), warga Dusun Dlinggo, Desa Balong, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Senin (14/4/2014) kemarin, ia diringkus oleh korban bersama warga di Dusun Tarukan.

Dukun palsu pengganda uang tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Bandungan untuk diproses hukum.

Kasus penipuan tersebuat berawal sekitar akhir Februari 2014. Ketika itu, korban Bambang Indriyanto diidatangi temannya, Gino, warga Kemitir, Kecamatan Sumowono. Gino mengatakan pada korban bahwa dirinya mempunyai kenalan seseorang yang bisa melipatkangandakan uang.

Penjelasan Gino amat meyakinkan, sehingga Bambang tertarik untuk melipatgandakan uangnya. Ritual penggandaan uang dilakukan singkat, yakni uang sebesar Rp 25 juta milik korban diserahkan kepada pelaku.

Pelaku mengaku bisa menggandakan uang cara menarik uang tersebut secara gaib. Pelaku mengaku bisa manarik uang sebesar Rp 2,8 miliar dengan caranya.

Entah karena ingin cepat kaya atau karena mulut pelaku yang manis, korban hanya manggut-manggut saja menuruti perintah pelaku untuk menyerahkan uangnya.

Setelah uang berpindah tangan, pelaku menyerahkan pada korban, dua buah kardus yang disebut-sebut pelaku sebagai media memasukkan uang gaib. Pelaku berpesan agar korban tidak langsung membukanya, tetapi menunggu sampai waktu yang telah ditentukan.

Setelah sampai pada waktu yang ditentukan, korban membukanya, ternyata di dalam kardus tersebut berisi amplop. Ketika dibuka, amplop-amplop itu kosong tidak ada uang sedikitpun di dalamnya.

Merasa ditipu, korban memburu pelaku, hingga akhirnya tersangka ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Bandungan.

Di hadapan polisi tersangka tidak dapat berkelit lagi. Tersangka mengakui telah menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang. Uang hasil kejahatannya itu sudah habis digunakan untuk berfoya-foya di kawasan Bandungan.

Polisi hanya menyita sepeda motor Honda Blade H 2621 KC yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Pekerjaan saya sebenarnya hanya berjualan kelontong di rumah. Kebetulan ada orang yang akan menggandakan uang, dan saya mengaku bisa. Saya tidak bisa melakukan ritual, itu hanya dibuat-buat saja. Setelah dapat kata uang, lalu saya gunakan untuk foya-foya sama teman-teman di Bandungan,” kata Susanto alias Sumali (58), Selasa (15/4/2014) siang di Mapolsek Bandungan.

Sementara itu, Kapolsek Bandungan, Iptu Achmad Sugeng mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com