Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Parpol di Hulu Sungai Utara Tolak Pencoblosan Ulang di 10 TPS

Kompas.com - 15/04/2014, 09:50 WIB
AMUNTAI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 tempat pemungutan suara, yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Salah satu perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Hormansyah, Selasa (15/4/2014) mengatakan, alasan penolakan tersebut karena saksi dari ke 12 parpol di 10 TPS yang akan diulang, menyatakan tak keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah dilakukan, meski dijumpai surat suara dari daerah pemilihan lain.

"Memang ada surat suara dari dapil lain, namun proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan, semua saksi dari Partai Politik (Parpol) tidak keberatan," ujar Hormansyah.

Hormansyah menjelaskan, pengurus ke 12 parpol telah menandatangani surat pernyataan penolakan pemungutan suara ulang, Senin (14/4/2014). Sebelumnya mereka sempat mengikuti kegiatan sosialisasi rencana PSU di Gedung KPU setempat.

Terkait penolakan itu, seluruh parpol tidak akan mengirimkan saksi parpol dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 TPS yang akan digelar, Selasa (15/4/2014), hari ini.

Waktu itu, kata Hormansyah, pihak KPU sudah mengganti surat suara yang tertukar dan telah membuatkan berita acaranya, sehingga secara administratif tidak bermasalah.

Para saksi di 10 TPS dari masing-masing parpol tidak ada yang keberatan dan telah menandatangani, serta menerima sertifikat penghitungan hasil perolehan suara (sertifikat C1) beserta lampirannya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan dan perwakilan parpol serta calon legislatif di Hulu Sungai Utara sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Tetap digelar
Menyikapi penolakan itu, pihak KPU menyatakan tetap melaksanakan pencoblosan ulang sesuai surat edaran KPU Pusat.

"Kita lebih baik melaksanaan sesuai petunjuk KPU pusat dari pada nanti mendapat tuntutan hukum akibat tidak melaksanakan aturan," kata Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU HSU Nusnul Fajri.

Husnul beralasan baru mendapatkan kiriman surat edaran KPU nomor 306 malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, sesudah pelaksanaan pencoblosan suara Pileg 9 April. Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah telanjur dilaksanakan di 10 TPS terpaksa dibatalkan hasilnya, sesuai petunjuk surat edaran tersebut.

Terhadap penolakan parpol atas pemungutan suara ulang, pihak KPU Hulu Sungai Utara tetap meneruskan pelaksanaan pencoblosan ulang, dan mempersilakan parpol yang berkeberatan menempuh jalur hukum.

"Urusan terkait peraturan pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab KPU Pusat, sedang kami yang berada di daerah ini hanya sekadar pelaksana," kata Husnul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com