Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Bayi di RSHS Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2014, 09:30 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Desi Ariani (33), penculik bayi pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (24) dari RS Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (25/3/2014), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Mashudi kemarin menegaskan, Desi bakal dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dia kena pasal Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Mashudi di Bandung.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Desi sebagai tersangka sejak Senin kemarin. Desi pun sudah mengakui bahwa dia menculik bayi dari RS Hasan Sadikin dengan alasan untuk dimiliki sebagai anak sendiri.

Saat ini, Desi masih dalam tahap pemulihan, dengan kondisi yang mulai membaik. Sebelumnya, Desi mencoba bunuh diri saat akan ditangkap. Dia pun mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com