Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Ancam Pecat Pengurus Partai yang Permainkan Suara Caleg

Kompas.com - 14/04/2014, 18:50 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Partai Nasdem menegaskan bahwa suara yang masuk ke partai, hanya diberikan kepada calon legislatif (caleg) yang memiliki suara terbanyak di setiap daerah pemilihan. Jika ketentuan ini dilanggar oleh pengurus di daerah, maka yang bersangkutan berisiko dipecat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Nasdem Sumatera Utara, Elman Saragih, Senin (14/4/2014). Elman menyebutkan, selain diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pengarahan suara partai untuk caleg yang memiliki suara teratas, juga sudah ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

"Suara partai hanya untuk caleg yang suaranya teratas di setiap dapil. Itu sudah hukum mutlak di internal partai," ujarnya.

Hal itu, menurut Elman, untuk mengantisipasi kekisruhan antar-caleg sekaligus bentuk penyokongan kepada caleg Nasdem yang berpengaruh pada masyarakat.

"Ketua, anggota dan apapun itu, jika sebagai caleg Nasdem, akan mendapat dukungan suara partai dengan syarat seperti tadi, yaitu punya suara terbanyak di internal partai di setiap dapil," papar Elman.

Elman kemudian menegaskan, Partai Nasdem akan memberikan sanksi tegas kepada para kader yang melanggar aturan tersebut.

"Sanksinya pemecatan. Jadi tidak boleh suara itu diotak-atik oleh sesama caleg, maupun ketua di setiap daerah. Tidak peduli dia suaranya sudah mencukupi untuk duduk sebagai wakil rakyat atau tidak, sanksinya tetap pecat," tegas Elman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com