Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Nasdem Sumatera Utara, Elman Saragih, Senin (14/4/2014). Elman menyebutkan, selain diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pengarahan suara partai untuk caleg yang memiliki suara teratas, juga sudah ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Suara partai hanya untuk caleg yang suaranya teratas di setiap dapil. Itu sudah hukum mutlak di internal partai," ujarnya.
Hal itu, menurut Elman, untuk mengantisipasi kekisruhan antar-caleg sekaligus bentuk penyokongan kepada caleg Nasdem yang berpengaruh pada masyarakat.
"Ketua, anggota dan apapun itu, jika sebagai caleg Nasdem, akan mendapat dukungan suara partai dengan syarat seperti tadi, yaitu punya suara terbanyak di internal partai di setiap dapil," papar Elman.
Elman kemudian menegaskan, Partai Nasdem akan memberikan sanksi tegas kepada para kader yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksinya pemecatan. Jadi tidak boleh suara itu diotak-atik oleh sesama caleg, maupun ketua di setiap daerah. Tidak peduli dia suaranya sudah mencukupi untuk duduk sebagai wakil rakyat atau tidak, sanksinya tetap pecat," tegas Elman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.