Ancaman itu menyusul laporannya atas aksi kecurangan saat pemungutan suara di TPS tempat keduanya bertugas. Keduanya adalah Pangestu Puji Raharjo, koordinator desa untuk saksi Partai Gerindra, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan Yahman, saksi TPS 14 Dusun Jurang Pelen II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya melaporkan ancaman itu ke kantor Bawaslu di Surabaya, Minggu (14/4/2014) kemarin. Menurut Pangestu, kecurangan itu dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 14.
"Petugas KPPS mengarahkan pemilih di bilik untuk mencoblos caleg tertentu. Bahkan, mereka juga ikut mencoblos surat suara pemilih di bilik. Kejadian itu direkam oleh saksi saya di TPS," ujarnya, Senin (14/4/2014).
Sementara Yahman, lanjut Pangestu, melapor dengan menunjukkan bukti SMS dari salah satu pemilih di TPS 14 yang mengadukan adanya pengarahan oleh petugas KPPS untuk mencoblos caleg tertentu. Sayangnya, pengirim SMS itu tidak berani melapor ke saksi-saksi yang ada di TPS.
"Sayang saksi pengirim SMS yang hendak diklarifikasi ketakutan dan menyembunyikan diri hingga sekarang," kata Pangestu.
Setelah melaporkan ke Panwaslu, keduanya mengaku terancam karena perangkat desa dan petugas PPS setempat mendesak supaya laporannya dicabut.
"Saudara saya telepon supaya jangan pulang karena situasi di rumah saya tidak kondusif. Bahkan, banyak SMS dan telepon masuk bernada ancaman," ujar Pangestu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.