Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Temukan Belasan Kecurangan Pemilu di Yogyakarta

Kompas.com - 14/04/2014, 11:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menemukan belasan bentuk pelanggaran serta kecurangan pemilu legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelanggaran dan kecurangan tersebut terjadi mulai dari tahap pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi suara.

Di antara kecurangan yang ditemukan adalah rekapitulasi yang menggelembungkan suara untuk partai tertentu. Di dalam siaran pers yang diterima Kompas.com dari Tim Media Center PKS pada Senin (14/4/2014), kecurangan rekapitulasi suara terjadi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Ditemukan perbedaan jumlah DPT (daftar pemilih tetap), jumlah suara sah dan tidak sah, yaitu sebesar 118 suara, serta ditemukan juga perbedaan C-1 (perolehan suara) dengan C-1 ukuran Plano dan D-1 seperti yang terjadi di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede,” ujar Ketua Tim Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah PKS DI Yogyakarta, Iwan Satriawan.

Selain itu, PKS juga menemukan C-1 Plano yang mengalami penggelembungan suara seperti yang terjadi di Desa Mbeji dan Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul. KPPS juga dianggap telah melakukan pelanggaran dengan memalsukan jumlah suara di formulir C1 di kecamatan Sedayu, kelurahan Argomulyo, kabupaten Bantul.

“Kesalahan penggunaan rumus penghitungan di Microsoft Excel juga membuat jumlah suara suatu partai mengalami peningkatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Gede,” tutur Iwan.

Tak hanya pada proses rekapitulasi suara, PKS juga menemukan pelanggaran saat proses pemungutan suara. Setidaknya, ada tujuh bentuk kecurangan yang terjadi pada tahap ini, misalnya formulir C1 yang sejak awal tidak tersedia di kotak suara, KPPS dan PPS tidak memberikan Form C1 kepada Saksi, KPPS memaksa Saksi menulis C-1.

Selain itu, ditemukan TPS yang tidak mendapatkan C-1 Plano dan KPPS menggantinya dengan kalender, serta ditemukan petugas KPPS yang masih kelas 2 SMA dan belum memenuhi syarat menjadi anggota KPPS.

Hal lain yang disoroti tim pengawas PKS adalah sikap PPS yang tidak bersedia menjalankan prosedur standar menurut Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, yaitu tidak mau membuka C1 Plano dan/atau tidak menempelkan C1 Plano pada Papan Pengumuman. Hal itu terjadi di beberapa PPS Kelurahan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Temuan lain, kehilangan C-1 Plano seperti yang terjadi di salah satu TPS, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta; PPS dengan sengaja melakukan penghitungan ulang data dari TPS meskipun Saksi belum mendapatkan C-1, seperti yang terjadi di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.

Sedangkan pelanggaran yang terjadi di tingkat PPK, yakni PPK tidak melakukan supervisi terhadap kesalahan atau kelalaian di tingkat PPS dengan mengambil kebijakan untuk membuka dan/atau menempel C-1 Plano pada papan pengumuman. Padahal, dengan dibuka dan/atau ditempelkannya C-1 Plano tersebut pada papan pengumuman dapat dilakukan pembetulan terhadap rekapitulasi suara yang terjadi di tingkat KPPS dan/atau PPS. Hal seperti itu ditemukan di PPK Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul.

Selain itu, PKS juga menemukan ada C-1 Plano yang tidak ada di PPK dan masih ditinggalkan di Kelurahan, seperti yang terjadi di Kelurahan Argobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Saat ini, Iwan mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan berbagai pelanggaran ini ke Panitia Pengawas Pemilu. PKS berharap agar ada tindakan nyata dari Badan Pengawas Pemilu untuk melanjutkan laporan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com