Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPUD Bandar Lampung Prioritaskan Hitung Suara Pilgub

Kompas.com - 12/04/2014, 12:22 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung memerintahkan agar perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur Lampung (Pilgub) didahulukan di tingkat PPS. Hal ini dilakukan agar pelantikan Gubernur Lampung dapat dilakukan secara tepat waktu.

Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono mengatakan, hal ini juga mengantisipasi ada gugatan di MK terkait hasil pleno penetapan pasangan cagub-cawagub terpilih. Gugatan itu diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 2 Juni.

"Jadi sebelum masa jabatan gubernur (saat ini) berakhir, gugatan-gugatan sudah selesai. Jadi di Lampung tidak perlu ada pejabat sementara, langsung gubernur terpilih yang menjabat," ujar Nanang.

Ia merincikan perhitungan di tingkat PPS untuk perolehan suara cagub berlangsung pada tanggal 11-13 April kemudian dilanjutkan perhitungan di tingkat PPK 13-16 April, lalu ke tingkat KPU kota dan kabupaten 16-18 April, dan tingkat KPUD Provinsi Lampung 18-20 April.

"Alasan itu juga sudah dikonsultasikan ke KPU RI, menurut peraturan tahapan pemilukada memang disarankan perhitungan dipercepat, karena perhitungan legislatif kan secara nasional bersamaan jadi akan menjadi lama kalau perhitungan pilgub diakhirkan," kata dia.

Sementara itu, dua pasangan cagub-cawagub sudah mengklaim menang meskipun perhitungan secara manual masih berlangsung di tingkat PPS. Cagub Ridho Ficardo mengklaim perolehan suara sekitar 46 persen.

Hal yang sama diklaim cagub Herman HN. Keduanya sama-sama mempersiapkan diri untuk menerima gugatan dari pasangan calon lainnya yang kalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com