Hal itu terjadi karena banyak surat suara yang tertukar dan rusak saat pemungutan suara pada 9 April lalu.
Yayat menjelaskan, 310 TPS tersebut tersebar di 112 kelurahan di seluruh kota dan kabupaten di Jabar dengan jumlah pemilih 80.000 orang. Bahkan di Kabupaten Bogor ada surat suara yang sudah dicoblos lebih dulu.
“Ada 310 TPS di Jabar yang akan melakukan pemungutan suara ulang,” tekan Yayat Hidayat di kantornya, Kamis (10/4/2014).
Menurut Yayat, berdasarkan imbauan dari KPU pusat, pemungutan suara ulang dilaksanakan minimal 10 hari setelah pencoblosan serentak.
“Sepuluh hari setelahnya. Tapi KPU RI memberikan imbauan agar pelaksanaannya tidak lebih dari tanggal 15 April. Kemungkinan tanggal 13, pemungutan suara ulang,” ujar Yayat.
Namun, Yayat belum bersedia memberikan keterangan lebih, terkait pendanaan untuk pemungutan suara ulang itu.
“Masalah pendanaan PSU (pemungutan suara ulang), kami akan bicarakan dulu. Kami akan koordinasi dulu ke KPU RI,” pungkas Yayat.
Soal surat suara yang tertukar dan rusak, Yayat menilai bahwa hal itu disebabkan keteledoran penyelenggara pemilu dan perusahaan percetakan. Selain itu, diduga ada yang berbuat curang terkait pemilu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.