Pencoblosan yang seharusnya tuntas pada pukul 13.00 WIB, diperpanjang sampai pukul 15.00 WIB.
Agus Kasiyanto, Komisioner KPU Pamekasan menjelaskan, untuk kebutuhan surat suara di TPS 1 Desa Nyalabu Dajah sebanyak 390, diambil sisa surat suara yang ada di beberapa TPS yang ada di Dapil 1. Dapil itu meliputi Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan.
Keputusan itu diambil setelah Bupati Pamekasan Achmad Syafii bersama Forum Pimpinan Daerah serta anggota Panwaslu Pamekasan dan KPU Pamekasan, menggelar rapat tertutup, Rabu (9/4/2014), di Kantor KPU Pamekasan.
"Keputusannya, sisa surat suara yang ada di beberapa TPS di Dapil 1 dikumpulkan untuk memenuhi surat suara yang dibutuhkan di TPS 1 Desa Nyalabu Daja," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menerangkan, sisa surat suara yang ada di beberapa TPS di Dapil 1 Pamekasan sangat mencukupi untuk pemilih yang ada di TPS 1 Desa Nyalabu Daja. Namun, untuk mengumpulkannya dibutuhkan waktu, dan jadwal pemilihan bisa molor.
Namun, KPU membuat keputusan bahwa pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) bisa memilih sampai pukul 15.00 WIB. Persyaratannya cukup membawa formulir C6 atau surat undangan.
Diakuinya, tertukarnya surat suara itu murni karena faktor kesalahan manusia yang bisa terjadi kapan saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.