Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di DPT, Ratusan Warga Serbu Kantor Dinas Catatan Sipil

Kompas.com - 08/04/2014, 17:32 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON,KOMPAS.com - Sehari menjelang pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April, ratusan warga di Kota Ambon yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) menyerbu ke kantor Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kota Ambon, Selasa (8/4/2014). Mereka datang untuk membuat surat keterangan domisili.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memperbolehkan warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga rela antre dan berdesak–desakan di pintu masuk Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Ambon untuk mengurus surat keterangan tersebut. Bahkan ada warga yang sudah dua hari bolak–balik mengurus surat keterangan domisili namun tak kunjung dapat.

Banyaknya warga yang datang terpaksa membuat Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Pemerintah Kota Ambon terpaksa membuat nomor antrean bagi warga yang mengurus surat keterangan domisili. Sebagian besar pemilih kebanyakan baru datang di Kota Ambon, dan tidak memiliki identitas. Dia menyatakan, mengurus surat keterangan domisili karena akan digunakan untuk pencoblosan Pileg pada Rabu (9/4/2014) besok.

“Saya sudah dua hari mengurus surat keterangan domisili, namun belum juga dapat. Terlalu banyak warga yang mengurus surat tersebut,” kata Deby, warga Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Warga lainnya, Lutfi, mengatakan dia tidak terdaftar dalam DPT maupun DPK, dan juga tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan paspor. Karena itulah, ia berjuang mengurus surat keterangan domisili sehingga bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mengurus surat keterangan domisili warga harus membawa surat keterangan tinggal dari RT/RW dan Kelurahan atau kepala desa tempat tinggal warga.

Kepala Dinas Catatan Sipil Pemkot Ambon Din Tuharea menyatakan sejak dibuka 4 April lalu hingga kini sudah lebih dari 500 warga yang mengurus surat keterangan domisili untuk keperluan Pemilu. Dia menyatakan pengurusan surat keterangan domisili akan berakhir pada pukul kosong-kosong Selasa (8/4/2014).

“Hingga kini data yang masuk ke kami, ada 500 warga mengurus surat keterangan domisili untuk keperluan memilih, jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah lagi,” kata Tuharea.

Anggota KPU Kota Ambon Khalid Tianotak menyatakan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPK, dan tidak memiliki indentitas lainnya seperti KTP, kartu keluarga dan paspor, bisa mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisi.

“Warga yang bisa mencoblos dengan surat keterangan domisili namun waktu pencblosan mereka satu jam sebelum pencblosan di TPS berakhir,” kata Tianotak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com