Warga Dusun Pesantren, Desa Janti, Kecamatan Papar itu membawa serta barang bukti berupa dua buah amplop warna putih berisi uang masing-masing Rp 20.000. Amplop itu mereka terima pada Senin 7 April kemarin.
Selain itu juga membawa bukti rekaman percakapan dugaan politik uang itu. "Yang membagikan amplop beda orang, namanya Ali dan Lutfi. Keduanya TS (tim sukses) untuk satu caleg," kata Murni Hayati, seorang pelapor di kantor Panwaslu.
Kata Murni, dua amplop itu hanyalah contoh karena diduga masih banyak amplop lain yang disebar kepada warga di dusun itu. Murni merasa hal tersebut salah sehingga hukum harus ditegakkan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh ketua Panwaslu, Muji Harjito, dan langsung membuat berita acara pelaporan.
Pihak Panwaslu berjanji akan menindak lanjuti laporan itu. Muji Harjito mengatakan, pelaporan itu berkenaan dengan aturan kampanye pada Masa Tenang sebagaimana diatur pada Pasal 84 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Namun, Panwaslu masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk membicarakan kasus tersebut. " Kalau dari Gakkumdu nanti cukup bukti, akan diarahkan kepada kepolisian untuk tindakan lebih lanjut," ujar Muji Harjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.