Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di FB, Gadis Muda Diperkosa Bergilir Selama 3 Hari

Kompas.com - 08/04/2014, 13:15 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis di bawah umur berinisial SDH (14) menjadi korban perkosaan teman lelakinya yang baru dikenal melalui jejaring sosial, Facebook.

Tak hanya itu, SDH diperkosa secara bergiliran selama 3 hari berturut-turut di sebuah rumah di daerah Parakan Saat, Kota Bandung.

Menurut pengakuan teman Facebook SDH, GR (16), setelah beberapa hari berkenalan dengan SDH, dia mulai memberanikan diri untuk meminta nomor telepon SDH.

Pada tanggal 10 Maret 2014, mereka berdua sepakat untuk bertemu di SPBU Cipamokolan yang jaraknya tidak jauh dari tempat kerja korban.

"Besoknya dia ngajak ketemuan, saya ajak ke indekos teman," kata GR saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).

Di kos tersebut, GR dan SDH kemudian meminum softdrink. Tanpa diketahui korban, GR memasukkan obat racikan khusus yang membuat korban tak sadarkan diri. Pada saat itulah GR memperkosa SDH. "Sebelumnya memang belum direncanakan," ujar GR.

Tak sampai di situ saja, GR lalu memberikan SDH kepada delapan rekannya yang lain yaitu anggota ormas Gibas, AG (20), AE alias MT (23), anggota geng motor XTC, CS (22), anggota geng motor XTC, DS (24), DA alias Jon (21).

Sementara itu, tiga orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran yaitu RK, DK dan JR juga ikut memperkosa SDH.

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Mashudi menambahkan, korban kemudian dibawa ke rumah milik MT. Di sana, dia diinapkan serta diperkosa bergiliran selama tiga hari. "Korban ini mengaku selalu lemas dan selalu ingin tidur. Dan, disetubuhi secara bergiliran," kata Mashudi.

Mashudi menambahkan, enam pelaku berhasil ditangkap satu hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 14 Maret 2014. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Pasal 81-82," tegas Mashudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com