Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Merapi Kembali Blokade Jalur Pengungsian

Kompas.com - 08/04/2014, 06:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Jalan Talun-Muntilan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kembali diblokade ratusan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Merapi (FRM), Senin (7/4/2014). Mereka melintangkan puluhan mobil angkudes di tengah jalan yang juga merupakan jalur pengungsian untuk bencana letusan Gunung Merapi itu.

Aksi serupa pernah terjadi beberapa kali sebelumnya, digelar oleh kelompok dan karena alasan yang sama. Para pengunjuk rasa meminta Pemerintah Kabupaten Magelang segera memperbaiki jalur yang rusak parah karena terus dilalui truk-truk pengangkut pasir dan batu. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Magelang melarang jalur tersebut dilintasi truk pengangkut galian C itu.

"Warga menuntut penegakan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014," kata Sekjen FRM, Agus MS, Senin. Peraturan itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang rute dan tonase angkutan galian C. "Kenyataan di lapangan, penerapan regulasi masih jauh dari harapan," imbuh dia.

Aksi berlangsung lebih dari tiga jam. Warga membawa pula sejumlah poster berisi tuntutan, replika topeng raksasa dengan tempelan uang mainan senilai Rp 20.000 hingga Rp 50.000, serta sebuah keranda mayat. 

"Kami minta Pemkab benar-benar bertindak tegas," kata Agus. Dia menjelaskan, peraturan bupati sudah mengatur penutupan rute penambangan di daerah Blongkeng, Ngargosoko, dan Tegalrandu melalui jalan arah Gulon.

Aturan itu juga memberlakukan larangan yang sama untuk arah Jurang Selo yang melalui Jalan Salam Sari dan Prebutan, serta arah Kali Bebeng dan Kemiren yang melalui Salam Sari-Prebutan, Jumoyo, Krakitan atau Jalan Salam.

Dalam peraturan yang sama, penutupan berlaku pula di wilayah Kecamatan Dukun yang melalui Jalan Talun-Muntilan, wilayah Sawangan melalui Jalan Tlatar-Sawangan-Blabak, serta wilayah Klakah dan Tlogolele di Kabupaten Boyolali yang melalui Wonolelo-Ketep-Tlatar-Sawangan dan Blabak.

"Penutupan itu bersifat sementara sampai ada peraturan baru. Angkutan hanya diperbolehkan untuk kendaraan kecil dengan daya angkutan (tonase) antara 1 hingga 2,2 ton," ujar Agus. Dia menambahkan, selain menagih penerapan peraturan tersebut, FRM juga menunggu realisasi janji Bupati Magelang memperbaiki Jalan Talun-Muntilan.

Camat Kecamatan Dukun, Siti Zumaroh, mengakui tindakan tegas untuk penerapan peraturan tersebut memang belum maksimal dengan alasan saat ini masih tahap sosialisasi. "Sebenarnya, kami bersama aparat terkait sudah melakukan tindakan tegas. Hanya saja, memang terlihat belum optimal karena masih dalam taraf sosialisasi," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com