Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kurir, Penjualan Sabu Dikendalikan dari Lapas Pontianak

Kompas.com - 04/04/2014, 15:46 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


SINGKAWANG, KOMPAS.com -- Aparat Polres Singkawang kembali menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (29/3/2014). Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Charles Sitorus memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan membekuk RD alias Toni (26), warga Jalan Kridasana, Singkawang, pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,04 gram, bong, dan telepon seluler.

Kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap HL. Berdasarkan keterangan Toni, sabu tersebut didapat dari HL.

"Tersangka kedua HL kita ringkus di Jalan Raya Sejangkung, dengan barang bukti 0,35 gram sabu beserta timbangan, bong sabu, plastik klip, dan pipa plastik. HL ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.00," ujar Charles, Jumat (4/4/2014).

Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka yang ketiga, KSF alias Afung (44), yang bertugas sebagai kurir. Kepada polisi, Afung mengungkapkan bahwa pemiliknya adalah seorang tahanan yang berada di Lapas Pontianak.

"Dia telepon saya suruh antar barang. Barangnya diantarkan oleh orang lain, saya juga tidak kenal siapa," katanya.

Afung mengakui bahwa dirinya sudah delapan kali mengantarkan barang milik tahanan tersebut.

"Sekali antar saya cuma dikasih Rp 50.000," ujarnya.

Hingga kini polisi terus mengembangkan penyelidikan mengungkap dalang di balik peredaran narkoba di Kota Singkawang. Ketiganya saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Singkawang untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan tuduhan sebagai pengedar dan perantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com