Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh GPK yang Dituduh Serang Hotel, Dilepas dari Sel

Kompas.com - 04/04/2014, 12:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kiai Rofii, penasihat GPK Jawa Tengah yang menjadi salah satu tersangka penyerangan Hotel Citra Dewi Bandungan pada pertengahan Maret lalu, akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Kiai Rofii yang mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah, dipastikan akan segera menghirup udara bebas, Jumat (4/4/2014) siang ini.

Kabar pembebasan Kiai Rofii ini disampaikan penasihat hukumnya, Salim Jindan melalui sambungan telepon. "Saya ini sedang di Polres mengambil surat (penangguhan)," kata Jindan.

Surat pengajuan penangguhan penahanan sebelumnya telah dikirimkan ke Kapolres Semarang dengan tembusan ke Kapolda Jawa Tengah pada 25 Maret 2014 lalu.

Menurut Jindan, pihaknya menyambut baik keputusan polisi yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kiai Rofii tersebut. "Karena polisi telah menghormati hak-hak kiai Rofii sebagai warga negara dengan baik. Dengan demikian kita akan fokus untuk menyiapkan pembelaan klien kami," ujar Jindan.

Jindan yang juga mantan Sekretaris Majlis Syuro FPI Jawa Tengah itu meyakini jika proses hukum terhadap Kiai Rofii tidak akan berlanjut hingga ke Pengadilan. Sebab tidak cukup bukti bagi polisi untuk melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.

"Kami meyakini Kejaksaan akan jeli, mereka ini bukan orang bodoh yang akan menerima begitu saja (berkas) kasus ini P21. Akan sangat berisiko jika kasus itu diterima sebagai perkara yang patut disidangkan," jelasnya.

Menurut Jindan, rekaman CCTV yang menunjukkan mobil kiai Rofii ada di antara ratusan orang GPK yang menyerang dan merusak properti milik Hotel Citra Dewi. Hal itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti bahwa kiai Rofii memberikan perintah perusakan sehingga yang bersangkutan ikut dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau beliau ada di halaman hotel, siapa pun boleh dan tidak bisa melarang. Kami yakin kyai terbebas dari dakwaan sebab tak ada bukti otentik yang menunjukan beliau memberikan perintah penyerangan," imbuhnya.

Ikhwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Kia Rofii, Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan belum bisa dimintai keterangannya. Beberapa kali dihubungi, telepon selularnya tidak diangkat.

Sebelumnya dikabarkan Kiai Rofii, salah satu tersangka penyerangan dan perusakan hotel Citra Dewi Bandungan, mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum kala itu karena Kiai Rofii merupakan tulang punggung dua istri dan anak-anaknya.

Selain itu sebagai pengasuh pondok pesantren Annajiyyah, Sumowono, ia bertanggungjawab terhadap proses kegiatan pengajaran terhadap ratusan santri-santrinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com