Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dada Rosada Yakin Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Matang

Kompas.com - 03/04/2014, 21:58 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Abidin, berkeberatan dengan tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara kepada kliennya itu.

"15 tahun terlalu berat itu. Fakta sidang kan tidak seperti itu. Fakta sidang kan tidak seperti yang diuraikan dalam tuntutan itu," sesal Abidin saat dimintai keterangan wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/4/2014).

Menurut Abidin, Dada tidak terlalu bersalah karena perannya dalam proses melakukan korupsi hanya sebatas penerima laporan dari beberapa orang bawahannya, seperti Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

"Pak Dada tidak pernah menyuruh, tidak juga memberikan arahan kepada bawahannya. Pak Dada hanya menerima laporan saja. Kan semuanya diserahkan kepada Pak Edi dan Pak Herry sebagai pengguna anggaran, kan begitu," jelas Abidin.

Abidin menilai, tuntutan hukuman 15 tahun penjara kepada Dada tidak dipertimbangkan secara matang oleh KPK.

Hal ini, kata Abidin, akan ditanggapi saat pembelaan Senin pekan depan. "Nanti kita tanggapi di tahap pembelaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dada Rosada dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/4/2014).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dada Rosada dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 600 Juta, subsider selama enam bulan," ucap JPU KPK Riyono saat membacakan pada sidang di PN Bandung, Kamis petang.

Riyono menyatakan, dakwaan pasal yang menjeratnya sama persis dengan Edi. Demikian halnya dengan mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu.

"Terdakwa Dada Rosada terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Riyono.

Hal-hal yang memberatkan, kata Riyono, perbuatan terdakwa Dada selaku Wali Kota Bandung mencederai lembaga peradilan. Kemudian, yang kedua, perbuatan terdakwa Edi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Kemudian, selaku Wali Kota, Dada tidak memberikan contoh baik kepada jajarannya di Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian, lanjutnya, terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik dengan berjanji tidak akan melakukan korupsi, tetapi ternyata sebaliknya.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga bersikap sopan dari awal persidangan digelar.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Faturrahman, juga mengaku keberatan atas tuntutan JPU dari KPK yang menuntut kepada Edi dengan hukuman penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com