Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Rosada Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/04/2014, 19:10 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/4/2014).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dada Rosada dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 600 Juta, subsidair selama 6 bulan," ucap JPU KPK Riyono saat membacakan pada sidang di PN Bandung, Kamis petang.

Riyono menyatakan, dakwaan pasal yang menjerat Dada sama persis dengan Edi. Dada didakwa dengan tiga dakwaan, yakni, pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni memberikan suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk mempengaruhi putusan sidang perkara bansos yang pada saat itu Dada sendiri belum terlibat.

Kemudian kedua, lanjut Riyono, pasal yang sama. (pasal 6 ayat 1 huruf a Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 56 ayat 1 ke - 1, KUHPidana, junto, pasal 64, sebagaimana di dakwa kedua primair, yakni, menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Seferina (selaku hakim banding) yang menangani perkara bansos tersebut.

Ketiga, pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang - undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni, memberikan hadiah kepada Setyabudi selaku penyelenggara negara, diantaranya, pemberian hadiah berupa uang dan fasilitas karaoke.

"Terdakwa Dada Rosada terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Riyono.

Hal-hal yang memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa Dada selaku Wali Kota Bandung mencederai lembaga peradilan dan perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Menurut jaksa, selaku Wali Kota, Dada tidak memberikan contoh baik kepada jajarannnya di Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Tidak memberikan contoh baik, terdakwa malah memberikan contoh sebaliknya (mengajarkan dan terlibat korupsi)," kata Riyono.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik dengan berjanji tidak akan melakukan korupsi, tapi, ternyata malah korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang akan perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan sejak persidangan digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com