Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Dua Balita Tak Puas Pelaku Pembunuhan Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 03/04/2014, 19:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa pelaku pembunuhan dua balita dengan linggis di Kota Semarang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/4/2014). Ahmad Musa divonis seumur hidup, sementara Abdur Rohman divonis 20 tahun penjara. Meski salah satu pelaku sudah divonis seumur hidup, orangtua dua balita Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) yang menjadi korban pembunuhan tak puas. Mereka ingin pelaku divonis hukuman mati.

"Kami masih belum puas. Tidak adil rasanya membunuh tapi divonis seumur hidup. Saya akan minta jaksa untuk banding," kata orangtua korban, Eny Widyaningsih, usai melihat sidang putusan.

Menurut Eny, perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidak manusiawi karena anaknya dibunuh dalam keadaan tak berdaya. Saat sidang berlangsung, Eny yang dihadiri oleh suaminya, Sugeng Wiyono, menyimak paparan hakim Bambang Setyanto sambil meneteskan air mata.

"Saya tak bisa berkomentar apa-apa, dan kami masih belum puas," tambah Eny.

Hakim sendiri menjatuhkan pidana berbeda lantaran perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda-beda. Ahmad Musa dinilai bertindak secara aktif sehingga dijatuhkan vonis yang lebih berat. Dia terbukti mempunyai ide untuk membunuh dan mengeksekusi korban secara langsung dengan memukulkan linggis.

Sementara itu, Rohman dinilai bertindak pasif. Mengenai semua pemukulan kepada para korban, terdakwa dua tidak melihat dan tak tahu. Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Kedunya terbukti memenuhi segala unsur yang termaktub dalam pasal tersebut.

Selain membunuh korban, diketahui pula para terdakwa telah menggasak barang berharga di rumahnya. Barang yang digasak antara lain gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com