"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider selama enam bulan," ucap JPU KPK Riyono saat membacakan tuntutan.
Edi mendapat tiga dakwaan, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni memberikan suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk memengaruhi putusan sidang.
Kemudian kedua, lanjut Riyono, Edi didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Seferina, selaku hakim banding, yang menangani perkara bansos. Ketiga, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni memberikan hadiah kepada Hakim Setyabudi selaku penyelenggara negara.
"Edi Siswadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Riyono.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edi selaku PNS Pemkot Bandung, apalagi sebagai Sekda, sudah mencederai lembaga peradilan.
Kedua, perbuatan terdakwa Edi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang akan perbuatannya, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.