Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Petani, 6 Anggota TNI Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/04/2014, 10:11 WIB
JAMBI, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer Jambi menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka penganiayaan seorang petani di kebun sawit konsesi PT Asiatic Persada/Agro Mandiri Semesta, Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi. Kasus pada 5 Maret lalu itu berujung pada konflik yang menyebabkan satu warga tewas dan enam luka.

Komandan Detasemen Polisi Militer Jambi Letkol Sihol Tambunan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 18 anggota TNI, termasuk meminta kesaksian keluarga korban pemukulan oleh aparat TNI.

”Dari semua anggota yang diperiksa untuk kasus ini, kami akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sihol, Rabu (2/4/2014) kemarin.

Keenam prajurit itu merupakan anggota Komando Distrik Militer Batanghari 0415. Berkas penyidikan para tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan militer. Selanjutnya, mereka akan menjalani persidangan.

Menurut Sihol, para tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap petani bernama Titus di Desa Bungku pada 5 Maret. Kekerasan itu berawal dari penjemputan Titus di rumahnya secara paksa oleh para oknum TNI. Penjemputan itu tanpa surat atau prosedur yang benar.

Pengakuan Titus, para tersangka membawa dia ke suatu tempat di kebun sawit PT AP/AMS. Mereka kemudian mengeroyoknya. Bahkan, ada oknum TNI yang menohok mulutnya menggunakan ujung senapan.

Setelah itu, mereka membawa Titus ke posko sekuriti pabrik PT AP/AMS. Di sana, Titus dipaksa membuka baju dan tengkurap. ”Punggung saya kemudian dipukuli oleh para oknum dengan rotan di sebuah ruangan,” ujar Titus.

Tak jauh dari sana, warga yang mengetahui penangkapan Titus berdatangan ke lapangan di depan pabrik PT AP/AMS. Mereka mempertanyakan alasan penangkapan itu. Mereka juga menuntut petugas keamanan dan aparat untuk membebaskan Titus. Namun, warga yang datang malah ikut dianiaya di lapangan.

Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Puji tewas setelah dilarikan ke rumah sakit di Jambi. Enam warga lain juga terluka, yaitu Khori, Kuris, Adi, Mael, Ucil, dan Dadang.

Terkait penganiayaan di lapangan pabrik, penyidik Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan lima petugas keamanan pabrik PT AP/AMS sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan, kelima petugas tersebut berinisial DP, YY, AR, TD, dan AS. Mereka dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun atas pelanggaran Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat sampai menimbulkan kematian. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com