Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kasus Air Zamzam Palsu Terbongkar?

Kompas.com - 03/04/2014, 08:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pemalsuan produk air zamzam, H Thalib (58), kembali dihadapkan ke meja sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/4/2014) sore.

Dalam persidangan kali ini, peran Thalib sebagai pengusaha air zamzam palsu mulai terungkap, baik ketika soal pembuatan maupun pola pendistribusiannya.

Diketahui, usaha Thalib dikerjakan di rumahnya di Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Thalib didakwa telah melakukan pengolahan produk air zamzam palsu mulai tahun 2011 hingga 2012.

"Tanggal 2 Januari 2014, kami mendapat informasi dari masyarakat, ada penjualan air zamzam palsu di Polaman, Mijen. Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan dengan meminta bantuan kepada warga untuk membeli zamzam di tempat termaksud," kata saksi pengintai sekaligus penangkap dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Habibul Ahmad.

"Dari cara ini, kami mendapat sampel satu galon air yang sudah dikemas, seperti kemasan air zamzam," ujar Habibul.

Setelah mendapat informasi awal, lima hari kemudian, pada Selasa malam, 7 Januari 2014, polisi kembali mendapat informasi bahwa di wilayah Kauman, Kota Semarang, tepatnya di toko penjualan suvenir haji, ada mobil membawa air zamzam. Informasi ini lantas dicatat sebagai hari pengiriman barang.

"Pada Senin (13/1/2014), kami kembali mengintai rumah terdakwa. Kami ingin tahu rutinitas yang sama seperti di Kauman. Kami mengamati dari depan rumah," papar Habibul.

Habibul pun sempat membeli satu kardus air zamzam kepada Thalib. Pembelian itu dilayani langsung oleh terdakwa. Esok harinya, pada Selasa (14/1/2014), dia mendapati mobil masuk ke rumah terdakwa dengan membawa beberapa orang.

Polisi menduga itu adalah karyawan terdakwa. Tim pengintai kemudian melakukan penggerebekan dengan meminta terdakwa menunjukkan semua surat izin. Thalib tidak bisa menyangkal ketika polisi meminta berbagai dokumen perusahaannya, CV Ebun Thalib Mandiri.

Ia hanya bisa menunjukkan surat resmi bertuliskan perusahaan itu sebagai distributor air zamzam, tanpa kelengkapan surat perizinan kelengkapan lainnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sumur artesis yang di dalamnya ada selang masuk ke pompa air, diteruskan selang menuju tabung setinggi 1,5 meter. Sumur itu yang diduga menjadi sumber air pembuatan air zamzam palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com