Awalnya polisi melakukan pemeriksaan senjata tajam jenis senjata api, menyusul penembakan yang menewaskan tiga orang pada Senin malam lalu. Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Aji Wisa Prayogo mengatakan, penangkapan pelaku karena dicurigai dari gerak-gerik korban.
“Saat kita periksa, pelaku WA menyimpan sabu di celana dalam. Dibungkus plastik dan kertas koran,” kata Aji, Rabu (2/4/2014).
Barang bukti sabu seberat 150 gram seharga Rp 90 juta tersebut diakui tersangka akan dipasarkan ke Pantai Barat Aceh. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen.
Akibat perbuatannya, pelaku WA terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga terancam hukuman maksimal seumur hidup karena memiliki barang bukti lebih dari 5 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.