Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ganjar, Diat Biasanya100 Ekor Unta, Nilainya Cuma Rp 3,2 Miliar

Kompas.com - 02/04/2014, 18:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan pembebasan terhadap tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Semarang, Satinah. Saat ini, Satinah tinggal menunggu eksekusi hukuman pancung.

“Perkembangan terakhir eksekusi, dari Kementerian Luar Negeri bilang tanggal 5 April. Ada Pemilu Legislatif di Arab Saudi, sehingga diminta untuk dimundurkan. Tapi, kita akan bekerja lebih keras untuk membantu pembebasan Satinah,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (2/4/2014).

Ganjar mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Kemenlu dan Utusan Khusus dari Pemerintah Pusat. Para pihak tersebut telah melakukan upaya negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi dan pihak keluarga korban. Tidak jarang, para pihak ini mendapat tekanan dalam soal negosiasi.

“Saya berharap dan menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami berempati untuk itu. Janganlah hal itu dinegosiasikan. Satinah pasti akan membayar dan kita akan membantu saja, mengikuti ketentuan,” tambah politisi PDI-P ini.

Meski demikian, Ganjar mengkritik soal denda yang berlarut hingga sudah mencapai hitungan Rp 21 miliar. Menurut Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, denda untuk pembunuh hanyalah sebanyak 100 ekor unta. Jika dihitung, nilai 100 ekor unta hanyalah Rp 3,2 miliar.

“Jika diat 100 unta, maka sebenarnya diekuivalen tidak sampai muncul angka Rp 21 miliar. Tapi kemudian, membubung tinggi dan menjadi tidak baik,” paparnya.

Pemrov Jawa Tengah masih terus menggalang dana dan dukungan dari masyarakat. Pemprov Jateng membuka rekening Peduli Satinah di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor rekening Bank BRI 032501001406302.

Satinah adalah warga Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dia ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya di Arab Saudi, Nura al-Gharib. Pada tahun 2010 Satinah diganjar hukuman mati lewat putusan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com