Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kejahatan BBM Dilepas Dua Kali, Kapolda Sulselbar Marah

Kompas.com - 02/04/2014, 14:10 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kapolda Sulselbar), Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi marah mengetahui penyidiknya di Polrestabes Makassar melepaskan pelaku tindak kriminal terkait bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan, tak hanya sekali, pelaku kembali dilepaskan saat ditangkap untuk kedua kalinya. 

"Kok bisa dilepas? Mana Propam, periksa itu kasus dan pejabat yang menangani. Tidak bener ini. Kalau kasus dilepasnya penyelundup BBM itu saya tidak tahu. Dir Reskrimsus jelaskan itu kasus, kenapa dilepas?" tegas Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (2/4/2014).

Direskrimsus Polda Sulselbar, Komisaris Besar Pietrus Waine mengakui jika Reskrims Polrestabes Makassar melepas tiga tersangka, dengan alasan penangguhan penahanan. Dia juga mengakui, mobil Isuzu Panther perak bernomor polisi DD 1040 AV dan 12 ton solar sitaan dititipkan.

"Kasusnya tetap lanjut, biar pun tersangka dilepas. Kalau mobil, memang dipinjam pakaikan. Sedangkan kalau 12 ton solar dititipkan ataukah bisa juga dilelang. Nanti hasil lelang, bisa diajukan nanti dalam persidangan. Kalau penangkapan kedua lalu dilepas Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, saya tidak tahu," kilahnya.

Sementara itu, Dir Intelkam Polda Sulselbar, Kombes Baharuddin Djafar kaget mendengar bawahannya di Satuan Intelkam Polrestabes Makassar ikut melepas pelaku kriminal BBM tersebut. "Waduh, parah ini. Apalagi ada Polwan yang ikut bebaskan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar melepas tiga pelaku kejahatan BBM bersubsidi jenis solar pada pertengahan bulan Februari.

Dalam penangkapan yang dilakukan tim Resmob Polda Sulselbar, Senin (13/3/2014) lalu, polisi menyita 12 ton solar dan sebuah mobil Panther perak bernomor polisi DD 1040 AV. Mobil itu dikatahui digunakan untuk mengumpulkan solar dari SPBU ke SPBU.

Pada Kamis (27/3/2014) malam, mobil tersebut kembali ditangkap oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, saat mengumpulkan BBM di SPBU Daeng Tata, Makassar.

Hanya berselang beberapa jam, Jumat (28/3/2014) dinihari mobil tersebut kembali dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, polisi menemukan bukti berupa tangki di atas mobil tersebut yang hendak diisi solar, dan uang tunai Rp 8 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com