Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pembelaan, Jaksa KPK Tetap Minta Pragsono Dihukum 11 Tahun

Kompas.com - 01/04/2014, 21:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil keberatan mantan hakim Pragsono, terdakwa kasus suap kepengurusan perkara. Jaksa KPK Siswanto menilai keberatan yang disampaikan di persidangan sudah masuk dalam surat penuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya.

"Soal tanggapan pledoi terdakwa, kami tak perlu menanggapi. Karena sudah kami bahas dan sertakan dalam tuntutan sebelumnya," tegas Siswanto menyampaikan duplik secara lisan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/4/2014) sore.

Menurut jaksa, tuntutan yang sudah dibacakan sudah mencakup semua unsur tindak pidana sebagaimana dalam pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu, keberatan terdakwa Pragsono minta untuk ditolak.

"Kami tetap pada tuntutan yang kami serahkan pada persidangan terdahulu," timpal Jaksa.

Dalam tuntutan, Pragsono dituntut pidana 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Pragsono dinilai telah ikut serta dalam suap pengurusan perkara korupsi untuk terpidana mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Atas tanggapan jaksa, terdakwa Pragsono juga menanggapi secara lisan. Namun, Pragsono memilih pasrah dan menyerahkan semua persoalan yang melilitnya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Pragsono menilai tuntutan jaksa KPK tidak sah lantaran sejumlah argumen hukum diambil dari keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk.

"KUHAP tidak bisa menilai seorang saksi itu benar atau tidak. Makanya diperlukan minimal empat saksi untuk menguji kebenaran sebagaimana pasal 185 KUHAP. Selain itu, keterangan para saksi juga tidak bisa jadi alat bukti petunjuk sebagaimana pasal 188 (2) KUHP," kata Pragsono.

Menurut Pragsono, keterangan dari saksi Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung secara formal tidak mempunyai kekuatan hukum terkait dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Hal itu lantaran keterangan mereka berdua berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan bukti petunjuk.

Pragsono pun minta kepada majelis hakim membabaskan dirinya sekaligus menyatakan terdakwa tidak sah melakukan korupsi. Pragsono juga berharap agar nama baiknya dipulihkan.

Mantan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah sekitar Juli 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Keduanya menjadi tersangka terkait penerimaan suap yang menjerat mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Marpaung. Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com