Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bayar Ganti Rugi, Penabrak Motor Ditusuk hingga Tewas

Kompas.com - 01/04/2014, 19:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Tindak penganiayaan berujung maut terhadap Hilarius Diva Arialdo Himawan Santoso (21) di Kota Semarang berhasil diungkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang, Senin (31/3/2014) dini hari. Dari penyelidikan diperoleh informasi bahwa penganiayaan terjadi lantaran pelaku sakit hati.

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob di sebuah rumah di Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah Dewa Prana (20), warga Jalan Arta 5 No 34 Kota Semarang, Deny Ardiansyah (24), warga Jalan Darma Beringin Putih Rt. 3/9 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Muhammad Badawi Alwi (20), warga Desa Gebang Kecamatan Gumuh Kabupaten Kendal. Sementara pelaku adalah warga Jl Miroto I Semarang Barat Kota Semarang.

Sebelumnya, kendaraan Dewa Prana ditabrak oleh korban ketika berjalan melintasi jalan di Jendral Sudirman Kota Semarang. Dewa sempat menghentikan korban yang menabrak sembari minta ganti rugi.

Namun, Hilarius menolak ganti rugi telah menabrak motor. Dewa naik pitam karena permohonan ganti rugi tidak diamini korban. Terjadilah kemudian adu cekcok yang berujung pada perkelahian.

"Saya sempat cekcok sama dia (korban), kemudian sempat berkelahi. Saat berkelahi itu, saya tusuk dia menggunakan pisau lipat yang saya bawa. Saya tusuk empat kali di bagian perut dan dada," kata Dewa saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (1/4/2014).

Dewa mengaku memang kerap membawa pisau untuk berjaga-jaga. Dia mengaku awalnya tak ingin membuat aksi keributan dengan pisau tersebut karena hanya membawanya untuk menjaga diri.

Pelaku lain, Deny Ardiansyah mengiyakan keterangan tersangka Dewa. Menurut Deny, antara korban dengan pelaku telah terjadi cekcok hingga terjadi perkelahian. Dirinya bersama Badawi kemudian membantu pelaku memukuli korban hingga beberapa kali.

"Saya dan Badawi ikut membantu Dewa, soalnya telah lama berteman," ujar Deny.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengaku masih akan mendalami motif dari kasus ini. Polisi juga masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengetemukan petunjuk lain. Para pelaku, kata Kapolrestabes, akan dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami akan selidiki lagi apa motifnya, apakah memang spontanitas atau memang direncanakan sebelumnya. Untuk hal ini masih dikembangkan,” tutur orang nomor satu di Mapolrestabes Semarang ini.

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, tim berhasil menyita satu buah motor Mio J warna putih, slayer dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com