"KUHAP tidak bisa menilai seorang saksi itu benar atau tidak. Makanya diperlukan minimal empat saksi untuk menguji kebenaran sebagaimana Pasal 185 KUHAP. Selain itu, keterangan para saksi juga tidak bisa jadi alat bukti petunjuk sebagaimana Pasal 188 (2) KUHP," kata Pragsono membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/4/2014).
Saksi yang dimaksud adalah keterangan dari mantan hakim ad hoc Heru Kisbandono, Kartini Marpaung, Panitera Hartoyo, Sri Dartutik, dan M Yaeni dalam persidangan. Para saksi dinilai tidak menerangkan secara langsung soal keterlibatan dirinya.
Menurut Pragsono, keterangan dari Heru dan Kartini secara formal tidak mempunyai kekuatan hukum terkait dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Untuk itulah, keterangan dari saksi tunggal tak bisa diterima.
"Keterangan saksi Kartini ataupun Heru Kisbandono berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan bukti petunjuk. Saya juga tidak punya hobi minta-minta dan hal itu saya anggap sebagai aib hingga sekarang dipenjara," tambah mantan Kepala PN Batang ini.
Meski demikian, Pragsono mengaku telah melakukan beberapa kesalahan terkait kasus ini. Kesalahan itu karena dia tak bisa memakai bahasa yang tegas terhadap Heru. Pragsono juga takut jika nantinya Kartini Marpaung, hakim anggota, terlibat.
Dengan argumen itulah, Pragsono minta agar majelis hakim membebaskan dirinya sekaligus menyatakan terdakwa tidak sah melakukan korupsi. Pragsono juga berharap agar nama baiknya dipulihkan.
"Kepada sang pemutus, hidupku sepenuhnya saya serahkan pada sang kalbu," paparnya.
Selain Pragsono, Penasihat Hukum terdakwa, Susilowati, juga membacakan pembelaan. Pragsonoo sendiri didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dituntut pidana 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.