Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 11 Tahun, Hakim Pragsono Minta Pemulihan Nama Baik

Kompas.com - 01/04/2014, 15:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, menilai tuntutan pidana 11 tahun yang dibebankan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak sah. Dia menilai sejumlah argumen hukum yang diambil dari keterangan para saksi tidak bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk. Untuk itu, dia minta agar dirinya dibebaskan dari segala hukuman.

"KUHAP tidak bisa menilai seorang saksi itu benar atau tidak. Makanya diperlukan minimal empat saksi untuk menguji kebenaran sebagaimana Pasal 185 KUHAP. Selain itu, keterangan para saksi juga tidak bisa jadi alat bukti petunjuk sebagaimana Pasal 188 (2) KUHP," kata Pragsono membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/4/2014).

Saksi yang dimaksud adalah keterangan dari mantan hakim ad hoc Heru Kisbandono, Kartini Marpaung, Panitera Hartoyo, Sri Dartutik, dan M Yaeni dalam persidangan. Para saksi dinilai tidak menerangkan secara langsung soal keterlibatan dirinya.

Menurut Pragsono, keterangan dari Heru dan Kartini secara formal tidak mempunyai kekuatan hukum terkait dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Untuk itulah, keterangan dari saksi tunggal tak bisa diterima.

"Keterangan saksi Kartini ataupun Heru Kisbandono berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan bukti petunjuk. Saya juga tidak punya hobi minta-minta dan hal itu saya anggap sebagai aib hingga sekarang dipenjara," tambah mantan Kepala PN Batang ini.

Meski demikian, Pragsono mengaku telah melakukan beberapa kesalahan terkait kasus ini. Kesalahan itu karena dia tak bisa memakai bahasa yang tegas terhadap Heru. Pragsono juga takut jika nantinya Kartini Marpaung, hakim anggota, terlibat.

Dengan argumen itulah, Pragsono minta agar majelis hakim membebaskan dirinya sekaligus menyatakan terdakwa tidak sah melakukan korupsi. Pragsono juga berharap agar nama baiknya dipulihkan.

"Kepada sang pemutus, hidupku sepenuhnya saya serahkan pada sang kalbu," paparnya.

Selain Pragsono, Penasihat Hukum terdakwa, Susilowati, juga membacakan pembelaan. Pragsonoo sendiri didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dituntut pidana 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com