Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Ruang Tahanan, 18 Pelanggar Syariat Islam Dilepas

Kompas.com - 01/04/2014, 08:52 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah/Polisi Syariah Kota Banda Aceh melepas 18 orang yang diduga melanggar Syariat Islam di Banda Aceh hasil razia pada 28 Maret malam.

Hal ini disebabkan belum ada fasilitas ruang tahanan di kantor satuan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Ritasari Pujiastuti di Banda Aceh, Senin (31/3/2014), mengaku terpaksa melepaskan para pelanggar Syariat Islam itu karena belum memungkinkan melakukan penahanan.

Sesuai Qanun Hukum Acara Jinayah, Satpol PP dan WH Banda Aceh memungkinkan melakukan penahanan.

”Namun, kami tetap mengenakan wajib lapor tiga kali selama seminggu kepada para pelanggar syariat Islam ini,” ujar dia.

Berdasarkan pantauan Kompas, rata-rata usia wanita yang dirazia itu 18-20 tahun. Mayoritas mereka berasal dari luar Aceh, antara lain dari Jakarta dan Medan. (DRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com