Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Kampanye Dibiarkan, Pol PP Hanya Berani Tertibkan PKL

Kompas.com - 31/03/2014, 20:26 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kinerja Polisi Pamong Praja Pamekasan dalam sorotan. Pasalnya, korps berbaju coklat ini hanya tegas dan berani menertibkan pedagang kaki lima (PKL) saja. Sementara itu atribut kampanye yang merupakan pelanggaran dibiarkan tanpa ada penertiban dan tidak ada yang berani untuk membongkarnya.

Nur Faisal, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Pamekasan, mengatakan, Pol PP hanya berani bertindak represif kepada rakyat kecil seperti PKL sebab PKL tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Sementara  itu, pelanggaran atribut partai yang sudah jelas tampak di depan mata sengaja dibiarkan.

"Kalau sama rakyat yang hanya mengais rezeki seribu rupiah, Pol PP berani. Kalau sama parpol kok 'banci'," kata Nur Faisal, Senin (31/3/2014).

Penertiban yang dilakukan Pol PP selama sepekan ini karena adanya pemantauan tim penilai Piala Adipura di Pamekasan sehingga semua PKL yang ada di jalan protokol ditertibkan.

Beberapa PKL yang ditertibkan di antaranya yang di Jalan Kabupaten menuju rumah Dinas Bupati Pamekasan, Jalan Dipoengoro, Jalan Jokotole, dan Jalan Agus Salim. Barang-barang PKL yang tertinggal, diangkut ke kantor Pol PP.

"Coba kalau berani Pol PP tertibkan dan bersihkan atribut parpol yang melanggar. Saya yakin enggak berani karena pejabatnya takut sama orang-orang parpol," kata Nur Faisal.

Sementara itu, Yusuf Wibiseno, Kepala Seksi Penegakan dan Penindakan Peraturan Daerah, Pol PP Pamekasan, mengatakan, untuk menertibkan pelanggaran atribut kampanye, pihaknya sudah mengirimkan surat ke parpol masing-masing.

Dalam surat tersebut, parpol diminta untuk menurunkan sendiri atributnya sebelum Pol PP menurunkan secara paksa. Surat peringatan itu berlaku 1x24 jam.

"Jika surat itu tidak diindahkan, maka Pol PP akan turun untuk menertibkannya," kata Yusuf.

Sementara itu, Sapto Wahyuono, anggota Panwaslu Pamekasan, menuturkan, surat rekomendasi penertiban atribut kampanye sudah dikirim ke Pemkab Pamekasan seminggu yang lalu. Kewenangan untuk menertibkannya berada di Pol PP, bukan Panwaslu.

"Kalau mengacu pada Perbup Nomor 19 tahun 2013 tentang zona penempatan atribut kampanye, semua atribut yang melanggar harus dicabut atau dipindahkan ke tempat lain. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi," terang Sapto.

Ditegaskan Sapto, Pol PP seharusnya bersikap tegas sebab pelanggaran atribut kampanye di Pamekasan sudah berlangsung sejak hari pertama masa kampanye, 16 Maret 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com