Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satinah Titipkan Tas dan Topi Rajut Buatan Tangannya untuk Putrinya

Kompas.com - 31/03/2014, 13:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Apa saja yang dilakukan Satinah selama menunggu eksekusi hukuman pancung di dalam penjara Arab Saudi? Sulastri (41), kakak ipar Satinah, mengungkapkan, selain menyibukkan diri beribadah dan membaca Al Qur'an, Satinah juga membuat kerajinan tangan aneka rajutan dari benang wol berupa tas dan topi. Otoritas penjara setempat memberikan cukup penghargaan kepada Satinah atas ketekunannya membuat kerajinan tangan dari benang wol tersebut.

Ia menerima beberapa riyal setiap bulannya untuk bisa sedikit ditabung. Sedikit hasil karyanya yang bisa dilihat di Indonesia adalah dua tas masing-masing berwana merah dan coklat dengan motif bunga serta sebuah topi yang pernah dikirimkan Satinah untuk anak tunggalnya, Nur Apriana (20).

Hasil karya Satinah tersebut bisa sampai ke tangan Nur tentu tidak melalui proses yang mudah. Ketatnya penjagaan untuk para pesakitan di penjara Arab membuat Satinah mustahil memberikan ataupun mengirimkan sesuatu ke keluarganya di Ungaran. Menurut Sulastri, buah tangan Satinah itu dititipkan kepada TKW teman satu selnya yang sudah terlebih dahulu bebas sekitar tahun 2010.

"Tas dan topinya itu dititipkan Satinah lewat temannya, TKW asal Demak," ungkap Sulastri didampingi suaminya yang juga kakak kandung Satinah, Paeri Al Feri, Senin (31/3/2014).

Dua tas dan topi rajut itu mungkin nilai rupiahnya tidak seberapa. Namun menurut Sulastri, bagi Nur Apriana dan keluarganya di Ungaran, barang-barang itu sangatlah berharga dan akan selalu menjadi kenangan yang tak akan dilupakan. Hari-hari terakhir menjelang batas akhir pembayaran diyat Satinah yang diketahui masih sampai 3 April 2014 itu menjadi masa paling dramatis bagi keluarganya di Ungaran.

Menurut Sulastri, hanya doa yang selalu dipanjatkan oleh keluarga agar Tim Khusus Pemerintah yang tengah melakukan negosiasi dengan keluarga eks majikan Satinah, bisa meloloskan Satinah dari hukuman pancung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com