Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Persoalan TKI Tak Pernah Beres, Pemerintah Harus Bayar Diat Satinah"

Kompas.com - 29/03/2014, 10:18 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi berpendapat, Pemerintah Indonesia seharusnya membayar diat untuk membebaskan Satinah binti Jumadi Ahmadi yang akan dihukum pancung April 2014 mendatang. Pasalnya, pemerintah memiliki alokasi khusus untuk TKI bermasalah dan banyak TKI yang justru berangkat dengan masalah dokumen yang tidak lengkap.

"Pemerintah harus membayar penuh karena Satinah merupakan warga negara Indonesia. Pembayaran bisa dari APBN," katanya.

"Hal itu merupakan kesalahan Indonesia karena 60 persen persoalan yang dihadapi TKI disebabkan dari dalam negeri, ya salah satunya dokumen yang tidak lengkap serta sumber daya manusia yang tidak siap dengan kultur dan budaya yang berbeda," ujarnya saat berkunjung ke Banyuwangi, Jumat (28/3/2014).

Hasyim mendorong pemerintah untuk menata kembali prosedur pengiriman TKI ke luar negeri, mulai dari perekrutan, pembekalan, hingga pendampingan. Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga harus segera mengatur kembali kontrak dengan negara lain yang menerima tenaga kerja dari Indonesia agar kasus-kasus seperti Satinah tidak terulang lagi.

Satinah binti Jumadi Ahmadi, warga Kabupaten Semarang, terancam hukuman mati pada 3 April 2014. Hukuman mati akan terhindar jika Satinah mampu membayarkan diat atau uang tebusan pengganti hukuman mati akibat membunuh. Uang diat yang diminta pertama kali oleh keluarga korban pembunuhan oleh Satinah sebesar 10 juta riyal atau senilai Rp 30 miliar.

Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban meminta tebusan sebesar 7,5 juta riyal atau setara Rp 21 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com