Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Nafkahi 2 Istri, Kiai Pentolan GPK Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 28/03/2014, 14:09 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kiai R, salah satu tersangka penyerangan dan perusakan Hotel Citra Dewi Bandungan, mengajukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan penasihat GPK Jawa Tengah itu dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Jindan Salim, kepada Polres Semarang.

Namun, hingga saat ini, Polres Semarang belum memberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurut Jindan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Kiai Rofi’i karena dia adalah tulang punggung dari dua istri dan anak-anaknya. Selain itu, sebagai pengasuh Pondok Pesantren Annajiyyah, Sumowono, ia bertanggung jawab dalam proses kegiatan pengajaran terhadap ratusan santri-santrinya.

"Penangguhan penahanan itu sudah menjadi hak setiap warga negara. Alasan lainnya karena Kiai tulang punggung dua istri dan anaknya, juga ratusan santrinya. Jadi, kami ajukan surat penangguhan penahanan. Surat itu kami kirim 25 Maret lalu ke Kapolres Semarang dengan tembusan ke Kapolda Jateng," kata Jindan, Jumat (28/3/2014) siang.

Sebenarnya, tidak ada alasan polisi melakukan penahanan terhadap Kiai Rofi’i. Sebab, fakta di lapangan, lanjutnya, tidak cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka. Selain itu, Kiai Rofi’i juga tidak akan kabur sehingga pihaknya meminta untuk penangguhan penahanan. Bahkan, Jindan juga memberikan garansi jika Kiai Rofi’i kabur pihaknya yang akan bertanggung jawab.

"Tidak ada bukti Kiai Rofi’i menyuruh penyerangan itu. Memang dia ada di mobil saat peristiwa itu, tetapi bukan berarti beliau melakukan perintah perusakan. Bahkan, waktu itu Kiai Rofi’i menelepon Gus Sodiq untuk tidak berbuat anarki di Citra Dewi. Kami menghormati hukum dan siap membuktikan di pengadilan," ungkap Jindan.

Sementara itu, saat dihubungi, Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan Kiai R tersebut. Namun, untuk memenuhi permohonan itu, pihaknya harus mempertimbangkan berbagai hal.

"Memang betul ada permohonan penangguhan penahanan. Masalah dikabulkan atau tidak, kita akan bicarakan dulu. Kita perlu melihat berbagai pertimbangan," kata Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com